Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Papua Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas 31 bidang urusan pemerintahan, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lain-lain. Setiap bidang urusan pemerintahan terdiri dari sub bidang dan sub-sub bidang. Pembagian urusan pemerintahan didasarkan pada kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berhubungan dengan pelayanan dasar, sementara urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah. Rincian dari masing-masing bidang urusan pemerintahan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.