For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 1/2009 · Perda Provinsi Papua Barat No. 1 Tahun 2009 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2009Publication Date:23 Februari 2009
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUrusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date24 Februari 2009
Publication Date23 Februari 2009
Place of EnactmentManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat. 2. Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Irian Jaya Barat. 3. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Perda Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat. 4. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Perda Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Papua Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas 31 bidang urusan pemerintahan, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lain-lain. Setiap bidang urusan pemerintahan terdiri dari sub bidang dan sub-sub bidang. Pembagian urusan pemerintahan didasarkan pada kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berhubungan dengan pelayanan dasar, sementara urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah. Rincian dari masing-masing bidang urusan pemerintahan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintahan daerah Provinsi Papua Barat yang mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan Provinsi Papua Barat, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)