For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah

Also known as: PP 7/2001 · PP No. 7 Tahun 2001 · PP Nomor 7 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2001Publication Date:14 Februari 2001
Utang, Piutang & Hibah NegaraKetentuan PerpajakanJaminan Fidusia & Pembiayaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Februari 2001
Publication Date14 Februari 2001
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan keringanan Pajak Penghasilan kepada Wajib Pajak yang melakukan restrukturisasi utang usaha melalui lembaga khusus yang dibentuk pemerintah, yaitu Satuan Tugas Prakarsa Jakarta (STPJ). Kebijakan ini diambil dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca krisis 1997. Fasilitas pajak yang diberikan bersifat terbatas dan hanya berlaku untuk restrukturisasi utang yang diselesaikan dalam tahun pajak 2000, 2001, dan 2002. Ketentuan ini mengatur pembebasan sebagian Pajak Penghasilan atas keuntungan dari pembebasan utang, pengalihan harta untuk penyelesaian utang, dan perubahan utang menjadi penyertaan modal. Debitur dan kreditur yang terlibat dalam restrukturisasi ini harus terdaftar dan dinyatakan memenuhi syarat oleh STPJ.

(-)

(-)