For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perhubungan Darat di Kabupaten Indramayu

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 4/2005 · Perda Kabupaten Indramayu No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2005
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhubungan Darat di Kabupaten Indramayu
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date10 Maret 2005
Publication Date-
Place of EnactmentIndramayu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perhubungan Darat di Kabupaten Indramayu ditetapkan dengan maksud untuk menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Indramayu dan bertujuan untuk mewujudkan standar pelayanan minimal dalam penyelenggaraan kewenangan Kabupaten di bidang perhubungan darat.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perhubungan darat yang didasarkan pada jaringan transportasi jalan yang dituangkan dalam Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan. Rencana ini memuat rencana lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang lalu lintas, prakiraan perincian orang dan/atau barang menurut asal dan tujuan perjalanan, arah dan kebijaksanaan transportasi di jalan dalam keseluruhan moda transportasi, rencana kebutuhan lokasi simpul, dan rencana kebutuhan ruang lalu lintas. Setiap pembangunan atau pengembangan kawasan kegiatan yang menimbulkan tarikan dan bangkitan lalu lintas perlu dilakukan analisis dampak lalu lintas.

Manajemen lalu lintas meliputi perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas. Rekayasa lalu lintas meliputi perencanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan, perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas serta alat pengendali dan pengaman pemakai jalan.

Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kendaraan yang memenuhi syarat diberikan Surat Tanda Uji dan Buku Uji. Penyelenggaraan angkutan di jalan dengan kendaraan umum meliputi angkutan orang dan barang. Untuk melakukan kegiatan angkutan dalam trayek tetap dan teratur, wajib memiliki Izin Trayek.

Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan kebutuhan angkutan, jenis angkutan dalam trayek (angkutan kota, pedesaan, perbatasan, dan khusus), jenis perizinan angkutan umum (izin usaha angkutan dan izin trayek/operasi), penyelenggaraan parkir (di luar badan jalan dan di tepi jalan umum), serta penyelenggaraan terminal (penumpang dan barang). Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh instansi pengelola bersama Dinas Ketentraman dan Ketertiban serta instansi terkait lainnya.

1. Izin-izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah).