For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Also known as: Permenaker 15/2015 · Permenaker No. 15 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juni 2015Publication Date:5 Juni 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date05 Juni 2015
Publication Date05 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memenuhi kebutuhan formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja, yang merupakan bagian dari kewajiban instansi pemerintah dalam menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian dalam menyusun formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja di berbagai instansi pemerintah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar instansi pemerintah dalam menyusun formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyusunan formasi berdasarkan analisis kebutuhan jabatan, penghitungan rasio keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pengantar Kerja, serta prosedur pengusulan dan penetapan formasi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban instansi untuk mengajukan usulan formasi kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)