For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Also known as: Perda Kota Cilegon 5/2018 · Perda Kota Cilegon No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 2018Publication Date:29 Juni 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLembaga Kemasyarakatan Kelurahan
LocationPemerintah Kota Cilegon
Effective Date29 Juni 2018
Publication Date29 Juni 2018
Place of EnactmentCilegon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (Berita Daerah Kota Cilegon Tahun 2007 Nomor 38)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cilegon. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendorong dan mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan serta mewadahi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis lembaga kemasyarakatan kelurahan, yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan, dan Karang Taruna. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembentukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, syarat pengurus, tata cara pemilihan pengurus, kewajiban dan hak pengurus, masa bakti, pemberhentian pengurus, musyawarah anggota, dan hubungan kerja untuk masing-masing lembaga kemasyarakatan (LPMK, RT, RW, PKK, Karang Taruna).
  2. Tata naskah dinas Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
  3. Sumber dana Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang berasal dari swadaya masyarakat, bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan, bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, dan bantuan serta usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
  4. Pembinaan dan pengawasan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota, Pemerintah Kecamatan, dan Kelurahan.

1. Pengurus LPMK, RT, RW, TP-PKK Kelurahan dan Karang Taruna Kelurahan yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa bhakti. 2. Paling lambat 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa bhakti kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPMK, RT, RW, TP-PKK Kelurahan dan Karang Taruna Kelurahan harus sudah terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)