For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 3/2007 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2007Publication Date:25 Juni 2007
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date25 Juni 2007
Publication Date25 Juni 2007
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar.

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar. Perubahan tersebut meliputi peningkatan modal dasar PD. BPR Bank Daerah Karanganyar menjadi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah). Modal disetor pada saat ditetapkannya peraturan ini adalah Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah), dan penambahan modal disetor hingga mencapai modal dasar akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Karanganyar. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan kepercayaan masyarakat terhadap PD. BPR Bank Daerah Karanganyar.

(-)

(-)