Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.094.286.243.950,00, belanja daerah sebesar Rp 1.181.308.662.300,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (87.022.418.350,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 95.522.418.350,00 dan pengeluaran sebesar Rp 8.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 87.022.418.350,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA), penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan perhitungan pihak ketiga. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pengeluaran perhitungan pihak ketiga.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung memberikan persetujuan kepada Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk melakukan penarikan pinjaman guna menutup defisit anggaran. Keadaan darurat yang timbul akibat bencana dapat dibebankan pada anggaran belanja tidak terduga, dengan penetapan melalui Peraturan Bupati dan pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.