For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2010

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Di Wilayah Laut

Also known as: Permendagri 30/2010 · Permendagri No. 30 Tahun 2010 · Permendagri Nomor 30 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:15 April 2010Publication Date:15 April 2010
Standar & Pedoman TeknisPengelolaan Sumber Daya AlamKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Pengelolaan Sumber Daya Di Wilayah Laut
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date15 April 2010
Publication Date15 April 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan sumber daya di wilayah laut, yang mencakup eksplorasi, eksploitasi, konservasi, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta pengaturan administratif dan tata ruang. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya laut hingga batas 12 mil laut dari garis pantai. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban bagi individu dan badan hukum yang ingin melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, termasuk persyaratan perizinan dan pelaporan kepada pemerintah daerah. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat pesisir dan nelayan tradisional, serta peran serta masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya laut.

(-)

(-)