For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 42 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1971 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Pemerintah Commonwealth Australia Tentang Penetapan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government of The Commonwealth of Australia)"

Also known as: Keppres 42/1971 · Keppres No. 42 Tahun 1971 · Keppres Nomor 42 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 1971Publication Date:1 Juli 1971
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Pemerintah Commonwealth Australia Tentang Penetapan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government of The Commonwealth of Australia)"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 1971
Publication Date01 Juli 1971
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1971 ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Commonwealth Australia mengenai penetapan batas-batas dasar laut tertentu. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani di Canberra pada tanggal 18 Mei 1971. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Pertambangan dan Menteri Luar Negeri yang meminta ratifikasi dan pengesahan persetujuan tersebut. Dengan pengesahan ini, diharapkan adanya kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas-batas dasar laut antara kedua negara, yang akan mendukung pengelolaan sumber daya laut secara efektif dan damai.

(-)

(-)