Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan Desa Jatisono di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, menjadi dua desa, yaitu Desa Jatisono dan Desa Tlogopandogan. Tujuan dari pemecahan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat. Luas wilayah Desa Jatisono adalah ± 234,925 ha, sedangkan Desa Tlogopandogan adalah ± 210.075 ha, dengan batas-batas wilayah yang telah ditetapkan. Penduduk Desa Jatisono adalah penduduk yang bertempat tinggal di Dusun Jatisono, sementara penduduk Desa Tlogopandogan adalah penduduk yang bertempat tinggal di Dusun Tlogojati dan Dusun Pandogan. Pembagian tanah kas desa yang berupa tanah bengkok dan tanah bondo desa adalah 63,36 bahu untuk Desa Jatisono dan 64 bahu untuk Desa Tlogopandogan. Dengan terbentuknya desa baru ini, Desa Jatisono dan Desa Tlogopandogan memiliki kewenangan, hak, dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2000.