Peraturan Daerah ini menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2022. APBD mengalami perubahan dari Rp1.470.358.267.425,00 menjadi Rp1.768.390.838.877,00. Perubahan ini mencakup peningkatan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan Transfer berasal dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) dan Penerimaan Pinjaman Daerah. Pengeluaran Pembiayaan mencakup Penyertaan Modal Daerah.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan melalui Peraturan Bupati, yang kemudian akan ditampung dalam Perubahan APBD atau Laporan Realisasi Anggaran.