on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pendidikan baca tulis Al-Quran
Also known as: Perda Kabupaten Soppeng 8/2014 · Perda Kabupaten Soppeng No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Quran bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kemampuan baca tulis Al-Quran, dan penghayatan terhadap Al-Quran bagi siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, calon pengantin, dan masyarakat beragama Islam. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan insan kamil yang berakhlak dan berwawasan Qur'ani, serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban bagi siswa untuk menamatkan jenjang pendidikan dengan kemampuan baca tulis Al-Quran yang baik dan benar, serta kewajiban bagi calon pengantin untuk mampu membaca Al-Quran. Sekolah diwajibkan menambah jam pelajaran agama untuk mempelajari Al-Quran. Proses belajar mengajar menjadi tanggung jawab guru, dengan pembinaan oleh Pemerintah Daerah dan Kantor Kementerian Agama. Penilaian kemampuan baca tulis Al-Quran dilakukan oleh penyelenggara pendidikan, dan hasilnya diberikan dalam bentuk sertifikat.
Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan bagi calon pejabat Pemerintah Kabupaten Soppeng yang beragama Islam untuk wajib baca tulis Al-Quran.