For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kakao Bubuk Secara Wajib

Also known as: Permenperin 10/2025 · Permenperin No. 10 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2025Publication Date:17 Januari 2025
Standar & Pedoman TeknisPembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kakao Bubuk Secara Wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date24 Juli 2025
Publication Date17 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/5/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/PER/6/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/5/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib.

Peraturan Menteri ini memberlakukan SNI 3747:2024 secara wajib untuk kakao bubuk yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor dan dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengecualian berlaku untuk kakao bubuk yang digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian Sertifikat SNI, keperluan riset dan pengembangan (maksimal 50 kg per pengiriman), atau barang pribadi penumpang (maksimal 5 kg). Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mengemas ulang, dan/atau mengedarkan kakao bubuk wajib memenuhi ketentuan SNI. Penilaian kesesuaian dilakukan melalui sistem sertifikasi tipe 5 atau tipe 1b, dengan hasil berupa Sertifikat SNI. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk satu lokasi produksi. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha, merek sendiri, fasilitas produksi dan pengujian, menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan, dan memiliki akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memiliki fasilitas produksi dan pengujian, menerapkan sistem manajemen mutu, dan memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia. Permohonan Sertifikat SNI diajukan melalui SIINas. Kakao bubuk yang telah memenuhi ketentuan SNI dan memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh SPPT SNI dari Kepala Badan.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Kakao Bubuk yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Kakao Bubuk harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Kakao Bubuk yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan peraturan sebelumnya dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 4. Kakao Bubuk masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan telah diproduksi atau menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 5. Penggunaan label kemasan sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 6. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan SNI untuk Kakao Bubuk secara wajib dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.