Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi komposisi Panitia Pemilihan Kepala Desa yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat, yang pembentukannya dilakukan dengan musyawarah mufakat dan ditetapkan dengan Keputusan BPD. Diatur pula mengenai sanksi bagi Calon Kepala Desa terpilih yang mengundurkan diri, yaitu tidak boleh mencalonkan diri kembali dan harus mengganti biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, yang detailnya diatur dalam tata tertib Pemilihan Kepala Desa. Selain itu, biaya Pemilihan Kepala Desa dapat berasal dari APB Desa, swadaya masyarakat, bantuan Pemerintah Daerah (minimal Rp 4.000 per pemilih), dan dana lain yang sah. Rencana Anggaran Biaya Pemilihan Kepala Desa disusun oleh Panitia Pemilihan dan dipergunakan untuk berbagai keperluan seperti administrasi, pendaftaran pemilih, pembuatan bilik suara, penelitian syarat calon, honorarium panitia, dan pelantikan.