For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kota Cilegon 1/2011 · Perda Kota Cilegon No. 1 Tahun 2011 · Perda Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Active
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kota Cilegon
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentCilegon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cilegon Nomor 43)

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran menetapkan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan jasa boga/katering. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%.

Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak restoran, termasuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Wajib pajak diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pajak restoran sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih tetap dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.