For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/6/DPM Tahun 2001

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/6/DPM Tahun 2001 tentang Penetapan Obligasi Pemerintah Seri VR0003,VR0004,VR0007, VR0009, VR0011, VR0013 dan VR0015 untuk Diperdagangkan di Pasar Sekunder serta Peningkatan Prosentase Portofolio Obligasi Pemerintah yang Dapat Diperdagangkan oleh Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi Perbankan

Also known as: Surat Edaran Bank Indonesia 3/6/DPM · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/6/DPM

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2001Publication Date:9 Februari 2001

Information

TypeSurat Edaran Bank Indonesia
LocationBank Indonesia
Effective Date09 Februari 2001
Publication Date09 Februari 2001
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk menetapkan seri Obligasi Pemerintah tambahan yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder serta meningkatkan batas maksimal prosentase portofolio Obligasi Pemerintah yang dapat diperdagangkan oleh Bank Umum peserta Program Rekapitalisasi Perbankan. Kebijakan ini didasari oleh kebutuhan untuk mengantisipasi peningkatan transaksi perdagangan obligasi (termasuk transaksi Repo), penggunaan obligasi sebagai agunan, pelaksanaan asset swap atas kredit bermasalah, serta pemenuhan kewajiban melalui set-off. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk merespons meningkatnya permintaan dari Lembaga Keuangan Non-Bank serta meningkatkan likuiditas pasar.

Secara substansial, Bank Indonesia menetapkan bahwa Obligasi Pemerintah seri VR0003, VR0004, VR0007, VR0009, VR0011, VR0013, dan VR0015 kini dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Bank diwajibkan memindahbukukan obligasi tersebut dari portofolio investasi ke portofolio perdagangan. Selain itu, batas maksimal prosentase obligasi yang dapat diperdagangkan ditingkatkan dari semula 25% menjadi 35% dari nilai keseluruhan Obligasi Pemerintah yang diterima saat penyertaan tunai Pemerintah dalam Program Rekapitalisasi. Bank diwajibkan melaporkan secara tertulis kepada Direktorat Pengelolaan Moneter Bank Indonesia mengenai seri dan jumlah nominal obligasi yang akan dipindahkan ke portofolio perdagangan.

(-)

(-)