on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Also known as: Perda Kabupaten Takalar 06/2014 · Perda Kabupaten Takalar No. 06 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Takalar, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Pemerintah Kabupaten Takalar memiliki kewenangan untuk melaksanakan rapat koordinasi, pembinaan, dan sosialisasi terkait administrasi kependudukan. Bupati dapat menugaskan Kepala Desa/Lurah untuk melaksanakan sebagian kewenangan ini di tingkat desa/kelurahan. Data kependudukan digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan daerah.
Instansi Pelaksana (Dinas) bertugas mencatat peristiwa penting, mendaftarkan peristiwa kependudukan, menyediakan blanko dokumen kependudukan, melaksanakan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan melalui SIAK, melakukan verifikasi dan validasi data, berkoordinasi dengan KUAKec dan Pengadilan Agama, mengolah data kependudukan, dan melaksanakan operasi yustisi.
Penduduk WNI dan Orang Asing wajib melaporkan biodata dan susunan keluarganya. Peraturan ini mengatur mekanisme penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang. Pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian. Peraturan ini juga mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.