For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 06/2014 · Perda Kabupaten Takalar No. 06 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:31 Desember 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LocationPemerintah Kabupaten Takalar
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentPattallassang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum pada Bab V Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta catatan Sipil Bagian Kelima Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi pada Pasal 27.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Takalar, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Pemerintah Kabupaten Takalar memiliki kewenangan untuk melaksanakan rapat koordinasi, pembinaan, dan sosialisasi terkait administrasi kependudukan. Bupati dapat menugaskan Kepala Desa/Lurah untuk melaksanakan sebagian kewenangan ini di tingkat desa/kelurahan. Data kependudukan digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan daerah.

Instansi Pelaksana (Dinas) bertugas mencatat peristiwa penting, mendaftarkan peristiwa kependudukan, menyediakan blanko dokumen kependudukan, melaksanakan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan melalui SIAK, melakukan verifikasi dan validasi data, berkoordinasi dengan KUAKec dan Pengadilan Agama, mengolah data kependudukan, dan melaksanakan operasi yustisi.

Penduduk WNI dan Orang Asing wajib melaporkan biodata dan susunan keluarganya. Peraturan ini mengatur mekanisme penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang. Pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian. Peraturan ini juga mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 2. Pemerintah Kabupaten Takalar menjadikan database kependudukan sebagai sumber data untuk perencanaan pembangunan daerah. 3. Tidak melakukan pungutan retribusi penggantian biaya cetak atas diterbitkannya Dokumen Kependudukan.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan yang keterlambatan di atas 60 hari dikenakan denda Rp. 50.000,00 dan bagi Orang Asing sebesar Rp. 1.000.000,00. 2. Setiap penduduk dikenai sanksi berupa denda apabila melampaui batas pelaporan peristiwa penting yang keterlambatan di atas 60 hari dikenakan denda Rp. 50.000,00 dan bagi Orang Asing sebesar Rp. 1.000.000,00. 3. Pelaksanaan penerapan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belaku 1 (satu) tahun sejak diundangkannya peraturan daerah ini.