For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun

Also known as: Perda Kabupaten Kupang 3/2016 · Perda Kabupaten Kupang No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2016Publication Date:18 Mei 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun
LocationPemerintah Kabupaten Kupang
Effective Date18 Mei 2016
Publication Date18 Mei 2016
Place of EnactmentOelamasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kupang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di Kabupaten Kupang.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Bawah Lima Tahun (KIBBLA) di Kabupaten Kupang, menyediakan fasilitas yang memadai, terjangkau, bermutu, dan aman, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat dan tenaga kesehatan dalam mencari pengobatan dan pertolongan persalinan dari tenaga kesehatan profesional. Tujuannya adalah menurunkan angka kematian ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita.

Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan KIBBLA, yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan melalui upaya kesehatan di berbagai fasilitas seperti rumah sakit, puskesmas, pustu/poskesdes, posyandu, dan rumah bersalin. Penyelenggara kesehatan swasta juga dapat menyelenggarakan pelayanan KIBBLA. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, suami, dukun, kader MTBS-M, dan tenaga kesehatan. Diatur pula mengenai standar pelayanan antenatal, kunjungan rumah, rujukan kasus resiko tinggi, pertolongan persalinan, deteksi dini faktor resiko, pelayanan kesehatan ibu nifas, pelayanan KB, serta pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi, dan anak balita.

Peraturan ini juga mengatur sumber daya kesehatan seperti tenaga kesehatan, perbekalan kesehatan, sarana dan prasarana, peralatan, sistem informasi kesehatan, dan anggaran. Pemerintah Daerah wajib menyediakan tenaga kesehatan, perbekalan, sarana, prasarana, peralatan kesehatan sesuai standar, serta mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan KIBBLA.

(-)

(-)