Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Tujuannya adalah memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi yang sesuai, menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang mandiri, serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman dengan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
Penataan PKL dilakukan terhadap PKL dan lokasi kegiatan PKL, yang disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan dilakukan di kawasan perkotaan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Bupati melalui OPD melakukan pendataan PKL bersama aparat kelurahan/desa, berdasarkan identitas PKL, lokasi, jenis tempat usaha, bidang usaha, dan modal usaha. Data ini digunakan sebagai dasar penataan dan pemberdayaan PKL.
Bupati melalui OPD melakukan pendaftaran PKL untuk pengendalian dan kepastian hukum berusaha. Pendaftaran dilakukan terhadap PKL lama dan baru, dengan melengkapi berkas pendaftaran. PKL yang sudah berusaha di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya akan direlokasi. PKL wajib memiliki TDU (Tanda Daftar Usaha) yang diajukan kepada Bupati melalui OPD dengan melampirkan berkas permohonan. TDU berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.
Bupati menetapkan lokasi atau kawasan sesuai peruntukannya sebagai lokasi usaha PKL, dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, dan kebersihan lingkungan. PKL yang menempati lokasi yang tidak sesuai peruntukan akan dipindahkan atau direlokasi. Bupati juga melakukan peremajaan lokasi PKL pada lokasi binaan untuk meningkatkan fungsi prasarana, sarana, dan utilitas kota.