For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Also known as: Perda Kabupaten Asahan 1/2020 · Perda Kabupaten Asahan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2020Publication Date:7 Februari 2020
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LocationPemerintah Kabupaten Asahan
Effective Date07 Februari 2020
Publication Date07 Februari 2020
Place of EnactmentKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pengaturan Lokasi Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kota Administratip Kisaran dan Ibukota Kecamatan Dalam Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan Nomor 1 Tahun 1992 Seri “C”).

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Tujuannya adalah memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi yang sesuai, menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang mandiri, serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman dengan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan. Penataan PKL dilakukan terhadap PKL dan lokasi kegiatan PKL, yang disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan dilakukan di kawasan perkotaan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Bupati melalui OPD melakukan pendataan PKL bersama aparat kelurahan/desa, berdasarkan identitas PKL, lokasi, jenis tempat usaha, bidang usaha, dan modal usaha. Data ini digunakan sebagai dasar penataan dan pemberdayaan PKL. Bupati melalui OPD melakukan pendaftaran PKL untuk pengendalian dan kepastian hukum berusaha. Pendaftaran dilakukan terhadap PKL lama dan baru, dengan melengkapi berkas pendaftaran. PKL yang sudah berusaha di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya akan direlokasi. PKL wajib memiliki TDU (Tanda Daftar Usaha) yang diajukan kepada Bupati melalui OPD dengan melampirkan berkas permohonan. TDU berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang. Bupati menetapkan lokasi atau kawasan sesuai peruntukannya sebagai lokasi usaha PKL, dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, dan kebersihan lingkungan. PKL yang menempati lokasi yang tidak sesuai peruntukan akan dipindahkan atau direlokasi. Bupati juga melakukan peremajaan lokasi PKL pada lokasi binaan untuk meningkatkan fungsi prasarana, sarana, dan utilitas kota.

(-)

1. Setiap PKL yang tidak memiliki TDU dalam melakukan usaha dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha. 2. Penghentian kegiatan usaha dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 kali berturut-turut dengan tenggang waktu 3 hari kerja. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 34, Pasal 35 dan/atau Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,-