For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pengesahan Asean - Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas Asean - Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)

Also known as: PERPRES 34/2020 · PERPRES No. 34 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2020Publication Date:20 Februari 2020
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Asean - Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas Asean - Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Februari 2020
Publication Date20 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN – Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, yang ditandatangani pada 28 Maret 2018 di Nay Pyi Taw, Myanmar. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi melalui kerja sama perdagangan internasional, yang diharapkan dapat memajukan kesejahteraan umum. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah pengesahan perjanjian perdagangan bebas tersebut, yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)