on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana
Also known as: Perwali Kota Mataram 7/2025 · Perwali Kota Mataram No. 7 Tahun 2025 · Perwali Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait tata cara penyusunan anggaran kas dan Surat Penyediaan Dana (SPD). Kebijakan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 136 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kewajiban Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun anggaran kas berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) dan jadwal pelaksanaan kegiatan. Anggaran kas tersebut kemudian diverifikasi oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk disinkronisasi dengan perkiraan penerimaan serta jadwal penarikan dana, sebelum akhirnya disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD.
Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penerbitan SPD per triwulan oleh PPKD sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran. Dalam kondisi tertentu, Kepala SKPD diberikan kewenangan untuk mengajukan permohonan pelampauan batas tertinggi penyediaan dana kepada PPKD, khususnya untuk kebutuhan mendesak seperti tanggap darurat bencana, konflik sosial, kejadian luar biasa, atau percepatan/penundaan sub kegiatan yang telah dijadwalkan.