on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 20 Tahun 2026 tentang Dewan Pengawas pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Jaya
Also known as: Perbup Aceh Jaya 20/2026 · Perbup Aceh Jaya No. 20 Tahun 2026 · Perbup Aceh Jaya Nomor 20 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberhentian Dewan Pengawas pada Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Jaya. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum, mewujudkan tertib administrasi, serta menjamin objektivitas dan transparansi dalam proses pemberhentian Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas terdiri dari 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur ulama, akademisi, dan praktisi. Dewan ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas utama Dewan Pengawas adalah memberikan pengawasan syariah terhadap pembuatan kebijakan oleh Badan BMK serta penyelenggaraan pengelolaan oleh Sekretariat BMK. Kewenangan yang dimiliki mencakup pengesahan rancangan peruntukan zakat/infak, penyampaian opini syariah, pemberian rekomendasi kepada Bupati, serta melakukan pembinaan dan koordinasi terkait pengelolaan harta keagamaan.
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dilakukan oleh Bupati dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya. Calon anggota harus memenuhi persyaratan umum (seperti WNI, berintegritas, mampu membaca Al-Qur'an, dan tidak menjadi anggota partai politik) serta persyaratan khusus terkait kualifikasi pendidikan dan kompetensi. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pergantian antar waktu, tata kerja kolektif kolegial, serta kewajiban pelaporan pertanggungjawaban kepada Bupati.