For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 177 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Suster J.M. Van Gein Cs. (9 Orang)

Also known as: Keppres 177/1961 · Keppres No. 177 Tahun 1961 · Keppres Nomor 177 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:5 Mei 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePewarganegaraan (Naturalisasi) Suster J.M. Van Gein Cs. (9 Orang)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date05 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 177 Tahun 1961 ini mengatur tentang pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada sembilan individu yang sebelumnya berkewarganegaraan asing. Permohonan kewarganegaraan diajukan oleh Suster J.M. van Gein dan delapan orang lainnya, yang semuanya berasal dari Belanda. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari Menteri Pertama dan Menteri Kehakiman, serta sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 dan Undang-Undang No. 10 Prp. Tahun 1960. Penerima kewarganegaraan diwajibkan untuk mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri dalam waktu tiga bulan setelah keputusan ini ditetapkan. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam jangka waktu tersebut, keputusan ini akan batal dengan sendirinya.

(-)

(-)