For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan melalui Penyesuaian

Also known as: Permendagri 9/2024 · Permendagri No. 9 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2024Publication Date:25 Juli 2024
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan melalui Penyesuaian
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date21 Agustus 2024
Publication Date25 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional (JF) Penata Perizinan melalui penyesuaian. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan karier, meningkatkan profesionalisme, dan meningkatkan kinerja organisasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam bidang penataan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman standar dalam proses pengangkatan JF Penata Perizinan guna memenuhi kebutuhan jumlah JF yang sesuai dengan kompetensinya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata cara pengangkatan PNS dalam JF Penata Perizinan melalui penyesuaian, yang meliputi pendahuluan, ruang lingkup penyesuaian, prosedur penyesuaian, pengangkatan PNS dalam JF, dan format dokumen yang dilampirkan.
  2. Penggunaan tata cara ini bagi Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Penata Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan.
  3. Masa pengangkatan PNS dalam JF Penata Perizinan melalui penyesuaian dilaksanakan paling lama tahun 2024 setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  4. Pemantauan terhadap pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam JF Penata Perizinan melalui penyesuaian oleh Menteri melalui pimpinan tinggi madya yang membidangi pelayanan umum, pelayanan terpadu satu pintu, Penata Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi PNS yang akan melakukan penyesuaian, proses pengusulan, seleksi administrasi dan portofolio, serta penetapan angka kredit.

(-)

(-)