on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan melalui Penyesuaian
Also known as: Permendagri 9/2024 · Permendagri No. 9 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional (JF) Penata Perizinan melalui penyesuaian. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan karier, meningkatkan profesionalisme, dan meningkatkan kinerja organisasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam bidang penataan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman standar dalam proses pengangkatan JF Penata Perizinan guna memenuhi kebutuhan jumlah JF yang sesuai dengan kompetensinya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi PNS yang akan melakukan penyesuaian, proses pengusulan, seleksi administrasi dan portofolio, serta penetapan angka kredit.