For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan

Also known as: Permendikti Saintek 22/2025 · Permendikti Saintek No. 22 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 22 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2025Publication Date:28 Februari 2025
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan
LocationKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Effective Date06 Maret 2025
Publication Date28 Februari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 988).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Pertahanan (Unhan). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Unhan dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan Substansial:

Unhan secara teknis akademik dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dan secara teknis fungsional dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Unhan bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi di bidang pertahanan negara dan bela negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Unhan menyelenggarakan fungsi pengembangan kemampuan dan pembentukan watak sivitas akademika, pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.

Struktur Organisasi:

Organisasi Unhan terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, serta Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Kelembagaan, Inovasi, dan Teknologi. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (fakultas, Program Pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu, penunjang akademik (unit penunjang akademik), dan pelaksana tugas strategis (lembaga pengembangan pertahanan negara).

Fakultas terdiri atas Fakultas Strategi Pertahanan, Fakultas Manajemen Pertahanan, Fakultas Keamanan Nasional, Fakultas Teknik dan Teknologi Pertahanan, Fakultas Kedokteran Militer, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Militer, dan Fakultas Vokasi Logistik Militer. Biro terdiri atas Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Biro Keuangan dan Umum, serta Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat. Unit penunjang akademik terdiri atas Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bahasa, Layanan Uji Kompetensi, dan Laboratorium Terpadu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unhan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)