For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 1/2015 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:28 April 2015Publication Date:28 April 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date28 April 2015
Publication Date28 April 2015
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2006 Nomor 11) 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011. Perubahan tersebut mencakup definisi Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, BAMUSDES, Panitia Pemilihan Kepala Desa, Bakal Calon, Calon, Calon yang berhak dipilih, Calon Terpilih, Pejabat Kepala Desa, Pejabat Yang Berwenang, Pemilih, Hak pilih, Penjaringan, Penyaringan, Tim Monitoring Pemilihan Kepala Desa, dan SKPD.

Perubahan juga meliputi pembentukan Panitia Pemilihan oleh BAMUSDES, susunan Panitia Pemilihan dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara Desa, tugas Panitia Pemilihan, persyaratan pemilih, persyaratan bakal calon kepala desa, ketentuan mengenai kepala desa, anggota BAMUSDES, perangkat desa, dan anggota lembaga kemasyarakatan desa yang mencalonkan menjadi kepala desa, kampanye, kewajiban calon yang berhak dipilih, pelaksanaan pemungutan suara, pemilihan kepala desa, dan ketentuan mengenai biaya pemilihan kepala desa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan kepala desa, pelantikan kepala desa, masa jabatan kepala desa, pemberhentian kepala desa, pengangkatan penjabat kepala desa, dan biaya pemilihan kepala desa.

(-)

(-)