For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 11/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006 Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 15). 3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 13). 4. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 18). 5. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 64). 6. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 84).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk pengembangan dan peningkatan kinerja Bank Kalsel guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuan penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Kalsel, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Sasaran penambahan penyertaan modal ini adalah untuk kegiatan pengembangan investasi Bank Kalsel. Penambahan penyertaan modal dilakukan berupa aset, yaitu tanah dan bangunan eks Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan tanah dan bangunan Rumah Dinas Jalan Ahmad Yani Km 34 Kelurahan Loktabat Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru. Dengan penambahan ini, jumlah seluruh penyertaan modal daerah ke dalam modal saham Bank Kalsel menjadi sebesar Rp330.078.266.034,00. Penambahan penyertaan modal dilaksanakan dengan cara melimpahkan kepemilikan tanah dan bangunan untuk dimanfaatkan sebagai kantor pusat dan cabang Bank Kalsel. Gubernur menunjuk pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal.

(-)

(-)