For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja

Also known as: Perda Kabupaten Pati 12/2008 · Perda Kabupaten Pati No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2008Publication Date:24 Desember 2008
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date24 Desember 2008
Publication Date24 Desember 2008
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2000 Nomor 91) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2002 Nomor 67 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah (LTD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Pati. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan tugas LTD sebagai unsur pendukung tugas Bupati, menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk mendukung pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dan penegakan peraturan daerah.

Peraturan ini membentuk dan mengatur organisasi serta tata kerja dari berbagai LTD, meliputi:

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
  2. Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
  3. Badan Lingkungan Hidup (BLH)
  4. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB)
  5. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD)
  6. Inspektorat
  7. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo
  8. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayen
  9. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas)
  10. Kantor Penelitian dan Pengembangan (Litbang)
  11. Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah
  12. Kantor Ketahanan Pangan

Setiap LTD memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Badan/Kantor, Sekretariat dengan subbagian (Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang-Bidang dengan subbidang terkait, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Inspektorat memiliki struktur yang berbeda, dengan Inspektur Pembantu Wilayah yang membawahi Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan, Pemerintahan, dan Kemasyarakatan.

RSUD RAA Soewondo dan RSUD Kayen juga diatur dalam peraturan ini, termasuk struktur organisasi yang terdiri dari Direktur, Wakil Direktur (untuk RSUD RAA Soewondo), Bagian, Bidang, Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. RSUD dapat membentuk Komite-Komite, Instalasi, dan Satuan Pengawas Intern, serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). RSUD juga dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

Satpol PP juga diatur dalam peraturan ini, dengan struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Satuan, Subbagian Tata Usaha, Seksi Operasional dan Penertiban, Seksi Penegakan Peraturan Daerah, Seksi Penyuluhan dan Kesamaptaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, kepegawaian, dan ketentuan lain-lain terkait LTD dan Satpol PP.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru. 2. Kepala Bidang pada Badan Daerah yang telah menduduki jabatan struktural eselon Illa sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa.

(-)