For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 6/2006 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2006 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2006Publication Date:30 Agustus 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date31 Agustus 2006
Publication Date30 Agustus 2006
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2005 Seri D No. 1). 2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2005).

Peraturan Daerah ini menetapkan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melakukan perhitungan terhadap APBD setelah berakhirnya tahun anggaran 2005. Peraturan ini mencakup realisasi pendapatan dan belanja daerah, yang menunjukkan defisit sebesar Rp. 5.097.102.575,26, serta pembiayaan yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 68.123.432.249,14. Sisa perhitungan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005 adalah sebesar Rp.63.026.329.673,88. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus, dan pembiayaan. Selain itu, peraturan ini menyajikan posisi keuangan pada tanggal 30 Desember 2005 dalam Neraca Daerah, dengan total aktiva sebesar Rp. 1.232.085.916.342,08 dan saldo kas daerah sebesar Rp. 46.531.672.328,88. Penjelasan dan rincian lebih lanjut mengenai perhitungan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)