For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat

Also known as: Perda Kabupaten Empat Lawang 7/2021 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:9 September 2021Publication Date:8 September 2021
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Zakat
LocationPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Effective Date09 September 2021
Publication Date08 September 2021
Place of EnactmentTebing Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Empat Lawang. Latar belakangnya adalah bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat dan manfaatnya untuk kesejahteraan serta penanggulangan kemiskinan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengelolaan zakat dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten.
  2. Pengumpulan zakat dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten dengan menerima dari Muzaki.
  3. Setiap muslim atau badan usaha yang memenuhi syarat wajib menunaikan zakat.
  4. Zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
  5. Hasil pengumpulan zakat didistribusikan kepada Mustahik dengan prioritas dan pemerataan.
  6. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif.
  7. BAZNAS Kabupaten dibentuk oleh Direktur Jenderal atas usul Bupati.
  8. BAZNAS Kabupaten bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian zakat.
  9. Selain zakat, BAZNAS Kabupaten dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
  10. BAZNAS Kabupaten dapat membentuk UPZ untuk membantu pengumpulan zakat.
  11. Persyaratan dan tata cara pengangkatan pimpinan BAZNAS Kabupaten diatur.
  12. Masyarakat dapat membentuk LAZ Kabupaten untuk membantu BAZNAS Kabupaten.
  13. Amil zakat perseorangan dapat melakukan pengelolaan zakat jika belum terjangkau oleh BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten.
  14. Pejabat negara, ASN, karyawan BUMN/BUMD, karyawan swasta, dan pengemban profesi lainnya yang memenuhi syarat wajib mengeluarkan zakat profesi.
  15. Perusahaan jasa konstruksi dikenakan zakat hasil usaha.
  16. BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten wajib menyampaikan laporan pengelolaan zakat secara berkala.
  17. Biaya operasional BAZNAS Kabupaten dibebankan pada APBD dan Hak Amil.
  18. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten.
  19. Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan.

1. BAZNAS Kabupaten yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS Kabupaten sampai terbentuknya kepengurusan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. BAZNAS Kabupaten dan LAZ Kabupaten dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau pencabutan izin operasional jika melanggar ketentuan yang ada. 2. Amil zakat yang tidak memberitahukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan pengelolaan zakat. 3. Amil zakat yang tidak melakukan pencatatan dan pembukuan terhadap pengelolaan zakat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.