Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada beberapa ketentuan terkait Dinas Bangunan dan Permukiman, Dinas Sumberdaya Air dan Pertambangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal, Dinas Pasar, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Baitul Mal wa Tamwil, Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Keluarga Berencana, Dinas Pendapatan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Daerah, Kantor Informasi dan Telematika, Kantor Arsip Daerah, Kantor Perpustakaan Umum, Kantor Penyuluhan Pertanian dan Pembangunan, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kesatuan Bangsa dan Linmas, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Olah Raga, Kecamatan, Kelurahan, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut. Perubahan ini mencakup penambahan, penghapusan, dan perubahan struktur organisasi serta tugas dan fungsi dari beberapa perangkat daerah tersebut.