For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Dan Sekertariat DPRD Kabupaten Garut

Also known as: Perda Kabupaten Garut 6/2002 · Perda Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:2 September 2002Publication Date:23 Agustus 2002
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Dan Sekertariat DPRD Kabupaten Garut
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date02 September 2002
Publication Date23 Agustus 2002
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada beberapa ketentuan terkait Dinas Bangunan dan Permukiman, Dinas Sumberdaya Air dan Pertambangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal, Dinas Pasar, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Baitul Mal wa Tamwil, Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Keluarga Berencana, Dinas Pendapatan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Daerah, Kantor Informasi dan Telematika, Kantor Arsip Daerah, Kantor Perpustakaan Umum, Kantor Penyuluhan Pertanian dan Pembangunan, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kesatuan Bangsa dan Linmas, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Olah Raga, Kecamatan, Kelurahan, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut. Perubahan ini mencakup penambahan, penghapusan, dan perubahan struktur organisasi serta tugas dan fungsi dari beberapa perangkat daerah tersebut.

1. Selama belum ditetapkan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini, seluruh petunjuk pelaksanaan atau pedoman, petunjuk teknis yang ada atau yang diadakan oleh Pemerintah Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Bagan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran I s/d XXXVIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini berlaku secara efektif sejak pelantikan pejabat sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)