For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 2/2015 · Perda Kabupaten Klaten No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2015Publication Date:18 Mei 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date18 Mei 2015
Publication Date18 Mei 2015
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 4 dari Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Perubahan ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Jateng berupa pembelian saham yang disesuaikan dengan penyediaan dana dalam APBD Kabupaten Klaten setiap tahunnya. Modal daerah yang telah disetor hingga 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 19.344.000.000,00. Penyertaan modal hingga tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp 28.800.000.000,00, dengan rincian penyertaan modal pada tahun 2016 sebesar Rp 2.256.000.000,00 dan pada tahun 2017 sebesar Rp 7.200.000.000,00. Penyertaan modal daerah ini dilakukan oleh Bupati.

(-)

(-)