For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Also known as: Peraturan BNPT 9/2021 · Peraturan BNPT No. 9 Tahun 2021 · Peraturan BNPT Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2021Publication Date:12 Agustus 2021
Dokumentasi & Informasi Hukum

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ThemeJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LocationBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Effective Date18 Agustus 2021
Publication Date12 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Hal ini dilakukan melalui pengelolaan dokumentasi hukum dan informasi hukum yang tertata melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terintegrasi. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas BNPT dalam penanggulangan terorisme dengan menyediakan informasi hukum yang diperlukan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi JDIH BNPT yang terdiri dari Pusat JDIH BNPT dan anggota JDIH BNPT. Pusat JDIH BNPT bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum serta pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi JDIH BNPT. Anggota JDIH BNPT membantu dalam pengelolaan fungsi JDIH BNPT. Pengelolaan dilakukan melalui aplikasi JDIH BNPT dan secara manual. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Tim Pengelola JDIH BNPT yang diusulkan oleh Pusat JDIH BNPT dan ditetapkan oleh Kepala BNPT.

(-)

(-)