Peraturan ini menetapkan standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum sebagai pedoman wajib bagi seluruh anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Standar tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu standar pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan, standar pengolahan dokumen dan informasi hukum, serta standar laporan evaluasi pengelolaan JDIHN. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeragamkan pengelolaan teknis dokumentasi hukum di seluruh instansi anggota jaringan guna mendukung integrasi data hukum nasional yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban penyesuaian dokumen yang telah diolah berdasarkan peraturan sebelumnya dalam jangka waktu satu tahun sejak peraturan ini diundangkan.