For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Angkutan di Kabupaten Kebumen

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 6/2006 · Perda Kabupaten Kebumen No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:27 November 2006Publication Date:27 November 2006
Transportasi Darat, Laut & UdaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Angkutan di Kabupaten Kebumen
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date27 November 2006
Publication Date27 November 2006
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1986 tentang Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan di Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Angkutan di Kabupaten Kebumen diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur ketentuan mengenai izin usaha angkutan seiring dengan perkembangan jenis dan jumlah armada angkutan serta untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang angkutan.

Peraturan ini mengatur bahwa untuk mendirikan perusahaan angkutan, diperlukan Izin Usaha Angkutan dari Bupati. Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas/Instansi yang berwenang. Bupati memberikan izin setelah memperoleh pertimbangan tertulis dari Dinas/Instansi yang berwenang, yang melakukan penelitian mengenai pemilikan izin garasi, jumlah kendaraan dan persyaratan teknis, serta faktor keseimbangan antara penawaran dan permintaan jasa angkutan.

Izin Usaha Angkutan diberikan atas nama pemohon dan tidak dapat dipindahtangankan. Pemohon izin harus memenuhi persyaratan umum (perorangan/badan hukum WNI) dan persyaratan khusus (NPWP, akta pendirian perusahaan, izin gangguan, surat keterangan domisili perusahaan, pernyataan kesanggupan memiliki/menguasai 5 kendaraan bermotor, dan menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor). Izin berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya, dan pemegang izin wajib memenuhi ketentuan dalam izin, memulai kegiatan usaha selambat-lambatnya 6 bulan setelah izin diterbitkan, serta melaporkan perubahan pemilikan atau domisili perusahaan.

1. Setiap orang atau badan yang telah mendapatkan izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan permohonan izin berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 7 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).