on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah dan Pos Kesehatan Pesantren
Also known as: Perda Kab Sidoarjo 1/2026 · Perda Kab Sidoarjo No. 1 Tahun 2026 · Perda Kab Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) dan Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) di Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan, mutu pendidikan, dan prestasi belajar peserta didik serta warga pesantren melalui kolaborasi berbagai pemangku kepentingan guna mewujudkan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, nyaman, dan inklusif.
Secara substansial, peraturan ini mengatur penyelenggaraan kegiatan pokok UKS/M yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), serta pembinaan lingkungan sekolah/madrasah sehat. Pelaksanaan kegiatan ini didukung oleh aspek manajemen, ketenagaan, pendanaan, sarana prasarana, serta pemanfaatan teknologi informasi. Pemerintah Daerah membentuk Tim Pembina UKS/M di tingkat Kabupaten dan Kecamatan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan.
Sekolah/madrasah memiliki hak untuk mendapatkan bimbingan teknis, materi, data, fasilitas, serta mengikuti kompetisi terkait UKS/M. Sebaliknya, sekolah/madrasah berkewajiban melaksanakan pedoman UKS/M, memberikan pendidikan kesehatan, memelihara kebersihan lingkungan, serta berpartisipasi aktif dalam program Pemerintah Daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur penyelenggaraan Pos Kesehatan Pesantren sebagai upaya kesehatan bersumber daya masyarakat di lingkungan pondok pesantren, dengan fungsi sebagai wadah pemberdayaan masyarakat, pelayanan kesehatan dasar, dan pembelajaran nilai agama dalam kesehatan. Pembiayaan seluruh kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.