Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2015 ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan alokasi anggaran yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan serta penyertaan modal pemerintah daerah.
Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Lampiran tersebut mencakup ringkasan perubahan APBD, perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi belanja menurut program dan kegiatan, serta daftar perubahan jumlah pegawai dan daftar kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali.