Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan di Ibu Kota Nusantara. Latar belakang dari peraturan ini adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk menyelenggarakan perizinan berusaha dan nonberusaha, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Ibu Kota Nusantara melalui penyelenggaraan perizinan yang efektif dan efisien. Peraturan ini mencakup perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha, perizinan berusaha sektor, serta fasilitas perizinan berusaha dan kemudahan berinvestasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewenangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonberusaha.
- Delegasi kewenangan kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu.
- Persyaratan dasar perizinan berusaha yang meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- Prosedur dan tahapan dalam penerbitan KKPR, baik berupa Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
- Ketentuan mengenai Persetujuan Lingkungan yang wajib dimiliki oleh setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.
- Prosedur dan persyaratan dalam pengajuan permohonan PBG dan SLF, termasuk pembentukan tim penyelenggara bangunan gedung yang terdiri dari Sekretariat, Tim Penilai Teknis (TPT), Tim Profesi Ahli (TPA), dan Penilik.
- Jenis-jenis perizinan berusaha sektor yang diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, meliputi berbagai sektor seperti kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan lain-lain.
- Fasilitas untuk penanaman modal, termasuk kemudahan bea perolehan hak atas tanah dan ketentuan mengenai tenaga kerja asing.
- Ketentuan mengenai Perizinan Nonberusaha, yang meliputi KKKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG dan SLF, serta perizinan lainnya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.