For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 51 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Tolitehuyu Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 51/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 51 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 51 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:7 September 2010Publication Date:1 September 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Tolitehuyu Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date07 September 2010
Publication Date01 September 2010
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini mengubah: 1. Desa Dunu Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, wilayahnya dikurangi dengan wilayah Desa Tolitehuyu.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tolitehuyu di wilayah Desa Dunu, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Pembentukan desa ini didasarkan pada perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Desa Tolitehuyu berasal dari sebagian wilayah Desa Dunu, meliputi Dusun Jembatan Indah dan Dusun Wisata. Batas-batas wilayah Desa Tolitehuyu meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Laut Sulawesi, sebelah Timur dengan Desa Sogu, sebelah Selatan dengan Tanah Negara, dan sebelah Barat dengan Desa Dunu. Pusat pemerintahan Desa Tolitehuyu berkedudukan di Dusun Wisata. Kewenangan Desa Tolitehuyu mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, kewenangan daerah yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah akan melakukan peresmian Desa Tolitehuyu dan pelantikan pejabat kepala Desa paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Untuk kelancaran pemerintahan, diangkat seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa. Pemerintah Daerah juga akan menginventarisasi dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Tolitehuyu, termasuk pegawai, tanah, bangunan, dan perlengkapan kantor. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Tolitehuyu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Tolitehuyu menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tolitehuyu untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang - undangan. 3. Sebelum Desa Tolitehuyu menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan peraturan kepala Desa Dunu tetap berlaku dan dilaksanakan oleh pemerintah Desa Tolitehuyu. 4. Semua Peraturan Desa Dunu dan Peraturan Kepala Desa Dunu yang selama ini berlaku di Desa Tolitehuyu harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)