Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tolitehuyu di wilayah Desa Dunu, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Pembentukan desa ini didasarkan pada perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Desa Tolitehuyu berasal dari sebagian wilayah Desa Dunu, meliputi Dusun Jembatan Indah dan Dusun Wisata. Batas-batas wilayah Desa Tolitehuyu meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Laut Sulawesi, sebelah Timur dengan Desa Sogu, sebelah Selatan dengan Tanah Negara, dan sebelah Barat dengan Desa Dunu. Pusat pemerintahan Desa Tolitehuyu berkedudukan di Dusun Wisata. Kewenangan Desa Tolitehuyu mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, kewenangan daerah yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah akan melakukan peresmian Desa Tolitehuyu dan pelantikan pejabat kepala Desa paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Untuk kelancaran pemerintahan, diangkat seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa. Pemerintah Daerah juga akan menginventarisasi dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Tolitehuyu, termasuk pegawai, tanah, bangunan, dan perlengkapan kantor. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Tolitehuyu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.