For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2001

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe

Also known as: UU 2/2001 · UU No. 2 Tahun 2001 · UU Nomor 2 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2001Publication Date:21 Juni 2001
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kota Lhokseumawe
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Juni 2001
Publication Date21 Juni 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe

Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Kota Lhokseumawe sebagai daerah otonom di Provinsi Daerah Istimewa Aceh, menggantikan statusnya sebagai Kota Administratif. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan perkembangan ekonomi, sosial budaya, dan potensi daerah yang signifikan, serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pengelolaan rumah tangga sendiri. Kota Lhokseumawe terdiri dari Kecamatan Muara Dua, Banda Sakti, dan Blang Mangat, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Utara. Dengan pembentukan ini, Kota Lhokseumawe memiliki kewenangan otonom di berbagai bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter, fiskal, dan agama. Pemerintah Kota Lhokseumawe bertanggung jawab untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang terintegrasi dengan tata ruang nasional dan daerah sekitarnya.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Lhokseumawe, Menteri/Kepala Pemerintah Non Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh, dan Bupati Aceh Utara sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe hal-hal yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Utara yang berada di Kota Lhokseumawe sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Utara yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Lhokseumawe; d. utang piutang Kabupaten Aceh Utara yang kegunaannya untuk Kota Lhokseumawe; dan e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Lhokseumawe. 2. Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Lhokseumawe. 3. Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Utara. 5. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Lhokseumawe, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lhokseumawe dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Utara berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Lhokseumawe. 6. Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Aceh Utara tetap berlaku bagi Kota Lhokseumawe sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.

(-)