Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, meningkatkan kepastian usaha, dan meningkatkan daya saing PSAT. Peraturan ini mencakup persyaratan keamanan PSAT, yang meliputi batasan cemaran biologis, kimia, dan benda lain, serta penggunaan bahan penolong yang diizinkan. Keamanan PSAT dapat diperoleh melalui penerapan persyaratan dasar seperti Cara Budidaya yang Baik (GAP), Cara Penanganan Pasca Panen yang Baik (GHP), Cara Pengolahan yang Baik (GMP), Cara Distribusi yang Baik (GDP), dan Cara Ritel yang Baik (GRP), atau melalui sistem jaminan keamanan pangan berdasarkan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Mutu PSAT harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), atau jika belum ada SNI, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha yang memproduksi, menyimpan, mengangkut, dan/atau mengedarkan PSAT wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Peraturan ini juga mengatur tentang kemasan, pelabelan, dan sistem ketertelusuran PSAT. Pengendalian keamanan PSAT dilakukan melalui pendataan, pendaftaran, dan sertifikasi. Pengawasan dilakukan berdasarkan analisis risiko, dan sanksi administratif dapat dikenakan bagi pelanggaran ketentuan.