For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/PERMENTAN/KR.040/12/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/PERMENTAN/KR.040/12/2018 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan

Also known as: Permentan 53/PERMENTAN/KR.040/12/2018 · Permentan No. 53/PERMENTAN/KR.040/12/2018

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2019Publication Date:31 Desember 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeKeamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date08 Januari 2019
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/OT.140/10/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/2/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, meningkatkan kepastian usaha, dan meningkatkan daya saing PSAT. Peraturan ini mencakup persyaratan keamanan PSAT, yang meliputi batasan cemaran biologis, kimia, dan benda lain, serta penggunaan bahan penolong yang diizinkan. Keamanan PSAT dapat diperoleh melalui penerapan persyaratan dasar seperti Cara Budidaya yang Baik (GAP), Cara Penanganan Pasca Panen yang Baik (GHP), Cara Pengolahan yang Baik (GMP), Cara Distribusi yang Baik (GDP), dan Cara Ritel yang Baik (GRP), atau melalui sistem jaminan keamanan pangan berdasarkan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Mutu PSAT harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), atau jika belum ada SNI, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha yang memproduksi, menyimpan, mengangkut, dan/atau mengedarkan PSAT wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Peraturan ini juga mengatur tentang kemasan, pelabelan, dan sistem ketertelusuran PSAT. Pengendalian keamanan PSAT dilakukan melalui pendataan, pendaftaran, dan sertifikasi. Pengawasan dilakukan berdasarkan analisis risiko, dan sanksi administratif dapat dikenakan bagi pelanggaran ketentuan.

1. Nomor pendaftaran dan/atau sertifikat Keamanan PSAT dan Mutu PSAT yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan nomor pendaftaran atau sertifikat, dan/atau pencabutan nomor pendaftaran atau sertifikat. 2. Selain sanksi administratif dapat disertai dengan penarikan PSAT dari peredaran.