For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PMK 22/PMK.05/2018 · PMK No. 22/PMK.05/2018

Status:
Inactive
Effective Date:14 Maret 2018Publication Date:26 Februari 2018
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 Maret 2018
Publication Date26 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan dibagi menjadi tarif berdasarkan kelas dan tarif tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas dibedakan menjadi Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, dan Kelas VVIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari.

(-)

(-)