For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Perizinan Sarana Dan Tenaga Kesehatan Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 2/2003 · Perda Kabupaten Kendal No. 2 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2003Publication Date:21 Januari 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Sarana Dan Tenaga Kesehatan Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date27 Januari 2003
Publication Date21 Januari 2003
Place of EnactmentKendal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Sarana dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah untuk mengintensifkan pengelolaan sumber pendapatan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung pembiayaan pembangunan, pemerintahan, dan pelayanan sosial kemasyarakatan di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Obyek retribusi adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang meliputi sarana kesehatan (praktik dokter berkelompok, balai pengobatan, rumah bersalin, apotek, toko obat, rumah sakit, optik, laboratorium klinik) dan tenaga kesehatan (praktik perorangan dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, bidan, perawat).
  2. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin untuk mendirikan sarana dan pelayanan kesehatan swasta.
  3. Retribusi Izin Sarana dan Tenaga Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis sarana dan tenaga kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Pemegang izin wajib melaksanakan daftar ulang setiap tahun dengan membayar retribusi sebesar 10% dari tarif retribusi.
  5. Wewenang pemberian izin berada pada Bupati, yang dapat mendelegasikan pelaksanaannya kepada Kepala Dinas Kesehatan.
  6. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPORD) sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan di Daerah yang belum memiliki izin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan izin penyelenggaraan sarana kesehatan dan tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Bagi orang pribadi atau badan yang tidak melaksanakan ketentuan ayat (1) Pasal ini, dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan terhitung mulai diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka tempat usaha pelayanan sarana kesehatan dan tenaga kesehatan ditutup dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatannya.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.