For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 5/2018 · Perda Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2018Publication Date:31 Agustus 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ibadah Haji Di Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date31 Agustus 2018
Publication Date31 Agustus 2018
Place of EnactmentPemalang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah bertujuan untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji di Kabupaten Pemalang agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, nyaman, tertib, lancar, dan tepat waktu. Peraturan ini memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji, pelayanan transportasi jemaah haji dari dan ke embarkasi/debarkasi. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi pembentukan PPIHD dan koordinasi dengan Kementerian Agama serta instansi terkait. PPIHD bertugas melakukan pembinaan, pelayanan, perlindungan, pengendalian, koordinasi kegiatan penyelenggaraan ibadah haji, serta menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban biaya transportasi. Biaya operasional PPIHD dibebankan pada APBD. Pelayanan transportasi jemaah haji meliputi transportasi dari daerah ke embarkasi dan sebaliknya, pelayanan bagasi, dan pelayanan konsumsi. Penunjukan pelaksana transportasi dilakukan melalui sistem lelang oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, terdapat pelayanan operasional lainnya seperti upacara pelepasan dan penyambutan, perjalanan dan akomodasi panitia, pelayanan kesehatan, keamanan, dan manasik haji. Biaya pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dikelola oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan penyelenggaraan ibadah haji.

(-)

(-)