For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 2/2024 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 April 2024Publication Date:25 April 2024
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date26 April 2024
Publication Date25 April 2024
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2022.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan perlindungan dan pelayanan bagi korban kekerasan berbasis gender, memberikan rasa aman, memulihkan kondisi fisik, psikis, dan ekonomi korban, serta menindak pelaku kekerasan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan bentuk kekerasan lainnya seperti korban pornografi, bencana, narkoba, HIV/AIDS, terorisme, stigmatisasi, pekerja anak, anak jalanan, disabilitas, dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Peraturan ini juga mengatur hak-hak korban kekerasan, termasuk hak untuk dihormati, pemulihan, menentukan keputusan, mendapatkan informasi, kerahasiaan, rehabilitasi sosial, penanganan pengaduan, kemudahan dalam proses peradilan, pendampingan, dan penanganan berkelanjutan hingga rehabilitasi.

Kewajiban dan tanggung jawab perlindungan perempuan dan anak berada pada Pemerintah Daerah, swasta, lembaga kemasyarakatan, masyarakat, keluarga, dunia usaha, dan media massa. Pemerintah Daerah wajib menetapkan kebijakan, melaksanakan perlindungan, melakukan kerja sama, memberikan dukungan sarana dan prasarana, mengalokasikan anggaran, membina dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan, serta mewujudkan Kabupaten Layak Anak.

Peran serta swasta dan masyarakat meliputi pencegahan kekerasan, memberikan informasi, melaporkan tindak kekerasan, dan berpartisipasi dalam penanganan korban. Dunia usaha berkontribusi melalui kebijakan perusahaan yang berperspektif anak dan perempuan, produk yang aman, dan tanggung jawab sosial perusahaan. Media massa berperan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat.

Pemerintah Daerah melakukan pencegahan kekerasan melalui pemberdayaan dan penyadaran masyarakat, memberikan materi pencegahan dalam pendidikan, menyediakan aksesibilitas pendidikan, pelatihan, pendanaan, menciptakan lingkungan kerja yang ramah, membangun partisipasi masyarakat, menyediakan sistem informasi, dan membangun jejaring kerja sama.

Untuk pelayanan perlindungan, Pemerintah Daerah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT), dan Tim Kekerasan Terhadap Perempuan/Anak (Tim KTP/A). UPTD PPA berfungsi melaksanakan layanan pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, pendampingan, dan pemulangan korban.

Pelayanan terhadap korban meliputi pelayanan medis, medicolegal, psikososial, hukum, kemandirian ekonomi, psikologi, dan psikiater. Pelaksanaan pendampingan melibatkan tenaga kesehatan, pendidikan, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, pekerja sosial, relawan, dan pembimbing rohani.

Prinsip pelayanan meliputi tidak dipungut biaya, cepat, aman, empati, non diskriminatif, mudah dijangkau, dan kerahasiaan.

Kerja sama dapat dilakukan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lain, lembaga non-pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan media massa. Kemitraan dibentuk dengan dunia usaha dan media massa. Penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan dilaksanakan melalui peningkatan kapasitas, pendampingan, penguatan jejaring, fasilitasi standar, dan pengembangan komunikasi, informasi, dan edukasi.

Pemerintah daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan melalui koordinasi, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, pemantauan dan evaluasi.

Untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Anugerah Parahita Ekapraya (APE), Pemerintah Daerah, Swasta dan Lembaga Masyarakat memperhatikan hak anak dan perempuan yang berkaitan dengan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi.

(-)

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.