on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Kamoali Kecamatan Siompu Barat
Also known as: Perda Kabupaten Buton 12/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Desa Lalole melalui pemekaran wilayah. Dengan demikian, dibentuklah Desa Kamoali di Kecamatan Siompu Barat, Kabupaten Buton.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Desa Kamoali yang wilayahnya terdiri dari Dusun Lalole dan Dusun Kamoali, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Lalole. Akibat pembentukan desa baru ini, luas wilayah Desa Lalole berkurang. Batas-batas wilayah Desa Kamoali ditetapkan, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lalole, sebelah Timur dengan Desa Watuampara, sebelah Selatan dengan Desa Katampe, dan sebelah Barat dengan Laut Flores. Penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Peraturan ini juga mengatur bahwa perubahan nama dan batas desa/dusun ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD dan berdasarkan usulan masyarakat, dengan memperhatikan latar belakang sejarah dan nilai-nilai budaya setempat. Untuk memimpin pemerintahan di Desa Kamoali, akan diangkat seorang Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.