Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang pariwisata, serta menyesuaikan organisasi dan tata kerja Dinas Pariwisata dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993. Dinas Pariwisata memiliki tugas pokok melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang kepariwisataan dan melaksanakan tugas pembantuan yang diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah. Fungsi Dinas Pariwisata meliputi perumusan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan, pemberian perizinan, serta pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok. Susunan organisasi Dinas Pariwisata terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Bina Obyek dan Daya Tarik Wisata, Sub Dinas Bina Usaha Sarana Pariwisata, Sub Dinas Bina Pemasaran, Sub Dinas Bina Penyuluhan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan sub dinas memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung penyelenggaraan kepariwisataan di daerah.