Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Gula Kristal Putih. SIH terdiri dari persyaratan teknis dan manajemen. Persyaratan teknis mencakup bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen mencakup kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan. Perusahaan industri yang memenuhi SIH dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH.