Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam melaksanakan bimbingan, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan pengangkatan anak. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak agar terlindungi dan sejahtera, serta mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan pengangkatan anak. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam melaksanakan bimbingan, pengawasan, dan pelaporan. Bimbingan dilakukan melalui penyuluhan, konsultasi, konseling, pendampingan, dan pelatihan. Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyimpangan dalam pengangkatan anak, termasuk pengangkatan anak antarwarga negara Indonesia, oleh orang tua tunggal, dan oleh warga negara asing. Pelaporan melibatkan laporan kelayakan calon orang tua angkat, perkembangan anak, dan kepindahan. Peraturan ini juga menetapkan koordinasi antara kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memastikan pelaksanaan pengangkatan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.