For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Also known as: Perda Kabupaten Sumba Barat Daya 4/2022 · Perda Kabupaten Sumba Barat Daya No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2022Publication Date:29 Desember 2022
Perizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perizinan Berusaha
LocationPemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya
Effective Date29 Desember 2022
Publication Date29 Desember 2022
Place of EnactmentTambolaka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Sumba Barat Daya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, dengan tujuan mewujudkan efektifitas dan penyederhanaan perizinan usaha bagi pelaku usaha serta meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Sumba Barat Daya. Ketentuan substansial mencakup: - Jenis Perizinan Berusaha: NIB, Sertifikat Standar, dan Izin sesuai tingkat risiko usaha. - Persyaratan Perizinan Berusaha: persyaratan dasar (kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi) dan perizinan berusaha berbasis risiko. - Pelaksanaan Pelayanan: pendelegasian kewenangan kepada Kepala DPMPTSP, prinsip pelayanan (kejelasan, kemudahan akses, nondiskriminatif, profesional, keterbukaan, perlakuan khusus bagi kelompok rentan), dan larangan praktik percaloan. - Pengelolaan Pengaduan Masyarakat: mekanisme pengelolaan pengaduan yang cepat, tepat, transparan, dan adil. - Pengelolaan Informasi: pengelolaan informasi yang terbuka dan mudah diakses, serta penunjukan PPID pembantu. - Penyuluhan kepada Masyarakat: penyebarluasan informasi tentang hak dan kewajiban, manfaat perizinan, persyaratan, dan mekanisme layanan. - Pelayanan Konsultasi: penyediaan layanan konsultasi teknis dan hukum terkait perizinan. - Pendampingan Hukum: pemberian pendampingan hukum kepada pelaku usaha dan pejabat DPMPTSP. - Pemantauan dan Evaluasi: pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha. - Pembinaan dan Pengawasan: pembinaan kepada pelaku usaha dan ASN, serta pengawasan berbasis risiko terhadap penyelenggaraan perizinan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, permohonan Perizinan Berusaha yang sementara dalam proses dan Perizinan Berusaha yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).