Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Sumba Barat Daya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, dengan tujuan mewujudkan efektifitas dan penyederhanaan perizinan usaha bagi pelaku usaha serta meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Ketentuan substansial mencakup:
- Jenis Perizinan Berusaha: NIB, Sertifikat Standar, dan Izin sesuai tingkat risiko usaha.
- Persyaratan Perizinan Berusaha: persyaratan dasar (kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi) dan perizinan berusaha berbasis risiko.
- Pelaksanaan Pelayanan: pendelegasian kewenangan kepada Kepala DPMPTSP, prinsip pelayanan (kejelasan, kemudahan akses, nondiskriminatif, profesional, keterbukaan, perlakuan khusus bagi kelompok rentan), dan larangan praktik percaloan.
- Pengelolaan Pengaduan Masyarakat: mekanisme pengelolaan pengaduan yang cepat, tepat, transparan, dan adil.
- Pengelolaan Informasi: pengelolaan informasi yang terbuka dan mudah diakses, serta penunjukan PPID pembantu.
- Penyuluhan kepada Masyarakat: penyebarluasan informasi tentang hak dan kewajiban, manfaat perizinan, persyaratan, dan mekanisme layanan.
- Pelayanan Konsultasi: penyediaan layanan konsultasi teknis dan hukum terkait perizinan.
- Pendampingan Hukum: pemberian pendampingan hukum kepada pelaku usaha dan pejabat DPMPTSP.
- Pemantauan dan Evaluasi: pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha.
- Pembinaan dan Pengawasan: pembinaan kepada pelaku usaha dan ASN, serta pengawasan berbasis risiko terhadap penyelenggaraan perizinan.